Keberatan Lahannya Dijual Dua Kali Ke Pihak Lain, Korban Adukan Pelaku Ke Polres Paser

    Keberatan Lahannya Dijual  Dua Kali Ke Pihak Lain, Korban Adukan Pelaku Ke Polres Paser
    Caption : Muhammad Eka Kurniawan saat melakukan evalusai pelaporan di Polres Paser.

    PASER - Muhammad Kurniawan Eka Surya Kuasa Hukum korban Penggelapan, penipuan dan Penyerobotan lahann laporkan beberapa orang bernama Jamin, Enggong, Laji, Senio, Mario, dan Agus, Ke Polres Kabupaten Paser atas delik pidana  sebagaimana Pasal 372, 378 KUHP dan atau Pasal 385 Ayat 4 dan 5 KUHP.

    Kurniawan salah satun Kuasa Hukum Hamidin yang dijumpai awak media pada Sabtu, 23/07/2022 di ruang kerjanya di kantor Advokat Muhamad Ali Associates membenarkan telah melayangkan surat aduan Kliennya yang kedua pada  Jum'at. 22/07/2022.

    Menurut kurniawan, ia serta beberapa rekanya melaporkan Jamin, cs yang terindikasi melakukan penggelapan hak atas milik Kliennya, karna salah satu pelaku utamanya adalah orang yang sama dengan pihak yang menawari  Kliennya membeli lahan yang ada pada tahun 2011 silam.

    "Dalam kronologis singkatnya, sekitar tanggal 10 April 2022 Hamidin mendapat kabar dari warga Desa Laburan  jika lahan-nya yang dulu dibeli melalui perantara Jamin, kini telah dijual lagi oleh Jamin.cs kepada pihak-pihak lain tanpa surat seharga Rp.28.000.000 perhektar" terang Kurniawan.

    Padahal menurut Kurniawan, selain pembeli yang sekarang tidak memiliki dasar surat Jamin sendiri tau jika salah satu pemilik sah lahan yang dijualnya adalah milik orang yang pernah membeli lahan melalui Jamin itu sendiri. Ungkapnya.

    "Padahal saat kami konfirmasi, Jamin sendiri mengakui jika Hamidin memang pernah membeli  lahan melalui dirinya. Bahkan  jamin pun tak mengelak saat ditanya terkait bukti kwitasi pembayaran pembelian tertanggal 30 juli 2011 yang ditanda tanganinya bersama beberapa saksi warga dan Aparat Desa setempat". Tuturnya.

    Dari penelusuran awak media, selain bukti kwitasi pembelian lahan tertanggal 30 juli 2011 yang ditanda tangani Jamin,   pada surat-surat yang dimiliki Hamidin juga tertera  jamin sebagai salah satu pihak yang memiliki lahan perwatasan dalam surat Hamidin.

    "Jadi ini kan konyol dan aneh. Masa Ia sebagai pihak yang pernah menjual lahan kepada Hamidin dan tau bahwa Hamidin sudah punya bukti kepemilikan dan telah balik nama, masih juga dijual lagi kepihak lain hanya dengan modal Kwitansi penerimaan uang. Kan kejahatan namanya". Tutur Kurniawan.

    Atas peristiwa ini Kurniawan berharap pihak Kepolisian dapat segera memproses surat aduan yang disampaikannya agar Kliennya tidak mengalami kerugian dan kesedihan yang berlarut-larut dan peristiwa serupa tidak terulang.

    "Karna dari kerugian satu orang aja seperti Hamidin yang lahannya seluas 10 hektar persurat, maka kerugian pengelapan yang dilakukan Terlapor minimal sudah mencapai Rp.280.000.000. apalagi dalam hal ini Kami ketahui korbannya lebih dari satu  orang". Kata Kurniawan Mengakhiri.

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Dukungan Eksternal dan Internal Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Bruce Anzward : Peraturan Harus Diketahui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami